WARTABANJAR.COM – Seorang gadis berinisial VV (22) warga Kota Palangka Raya diancam mantan kekasihnya akan menyebarkan video syur miliknya.
Mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya ini kemudian curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin atau yang kerap disapa Cak Sam.
“Jadi awalnya korban ini punya teman di kampus yang kemudian memperkenalkan korban dengan pelaku berinisial NS (22) yang merupakan teman satu kampungnya di Maluku ” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas, AKBP Erlan Munaji, Sabtu (27/5/2023) siang.
Terancam 6 Tahun Penyebar Foto Vulgar Mantan di Tapin
Setelah berkenalan dan saling berkomunikasi, korban dan pelaku bersepakat untuk menjalin hubungan pacaran secara online atau pacaran jarak jauh.
Selama pacaran, korban dengan pelaku kerap
melakukan vide call sex atau VCS. Namun oleh pelaku,.aksi tersebut direkam tanpa sepengetahuan korban.
“Keduanya ini pacaran selama dua tahun dan tidak
pernah sekalipun ketemu, sampai akhirnya korban ini merasa kecewa karena pelaku tidak serius untuk datang.ke Palangka Raya,” ucapnya.
Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, korban meminta untuk putus hubungan dengan pelaku. Tak terima
Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, korban meminta untuk putus hubungan dengan pelaku. Tak terima, pelaku justru nekat hendak menyebarluaskan.video syur korban yang tanpa busana.
“Kemudian oleh Cak Sam, pelaku diberikan peringatan dan edukasi jika menyebarkan konten pornografi bisa diproses sesuai dengan UU ITE ” ujarnya.